Pengertian Norma Sosial dan Norma Hukum
Oleh Imam Wahyu Priyanto, Universitas Indonesia
Dalam kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan kepada suatu kebutuhan yang mendesak ataupun tidak mendesak yang harus dipenuhi. Kebutuhan setiap manusia itu akan dapat dipenuhi dalam keadaan yang tidak memerlukan desakan dari dalam atau orang lain. Pada saat manusia harus memenuhi kebutuhan yang mendesak, biasanya manusia sering melaksanakan tanpa pemikiran matang yang dapat merugikan lingkungan atau manusia lain.
Hal seperti itu akan menimbulkan suatu akibat negatif yang tidak seimbang diantara masyarakat. Untuk mewujudkan suasana dan kehidupan yang bernilai baik diperlukan suatu pemahaman terhadap nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan juga tata cara untuk bertingkah laku. Pedoman tingkah laku tersebut diantaranya adalah norma-norma yang hidup di masyarakat antara lain norma sosial, norma hukum dan norma-norma lainnya
Secara umum pengertian norma adalah segala aturan-aturan atau pola tindakan yang normatif yang menjadi pedoman hidup bagi orang untuk bersikap tindak di dalam kehidupannya, baik dalam hidupnya sendiri maupun dalam pergaulan hidup bersama. Sedangkan norma sosial merupakan suatu peraturan yang memuat rincian pedoman untuk rentang kelakuan yang pantas dan dapat diterapkan pada situasi-situasi sosial tertentu. Norma sosial dibedakan menjadi 4 macam norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma kebiasaan.
Keempat norma tersebut tidak boleh dilanggar dan harus dipatuhi. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat maka dihukum tidak boleh masuk kelas. Tingkatan norma sosial di bedakan menjadi empat antara lain cara yaitu suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus menerus. Kedua kebiasaan (folkways) yaitu suatu bentuk perbuatan berulang-ulang bentuk yang sama yang di lakukan secara sadar dan mempunyai tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Ketiga tata kelakuan (mores) yaitu sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasaan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Keempat fungsi mores yaitu memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu, mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku di dalam kelompoknya serta membentuk solidaritas antar anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerjasama antara anggota-anggota yang bergaul dalam masyarakat. Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam norma yang tergantung dari dua macam aspek hidup manusia yaitu aspek hidup pribadi dan aspek hidup antar pribadi.
Aspek – aspek tersebut akan menjadi pedoman hidup pribadi sehingga menjadikan kepribadian seseorang menjadi kuat dan seimbang. Karena di masyarakat terdapat berbagai macam norma dan hukum perundang-undangan tidak dapat mengatur semua segi kehidupan manusia, maka masyarakat perlu dilengkapi oleh norma-norma sosial lainnya antara lain norma hukum. Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai dan sejahtera. Norma Hukum ini bersifat memaksa, siapa pun yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi dari aparat penegak hukum. Norma hukum ini sangat diperlukan karena untuk mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain agar tidak ada yang bertindak semaunya. Sekaligus juga untuk menciptakan suasana tertib dan aman di masyarakat.
Setelah kita membaca sedikit penjelasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat berbagai aturan serta kaidah yang harus kita patuhi. Kaidah tersebut adalah norma sosial yang timbul akibat interaksi manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Norma sosial akan berkembang dan menjadi berbagai macam norma karena hukum perundang-undangan tidak dapat mengatur semua segi kehidupan manusia. Sedangkan pada norma hukum, proses terjadinya norma hukum dikarenakan perlunya tindakan yang keras dan tegas kepada masyarakat agar tidak ada yang bertindak negatif. Semua norma atau kaidah yang telah tersusun rapi di masyarakat kitat pada intinya adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Daftar Pustaka dan Sumber :
1. Dewi, R. Ismala, SH.MH (dkk). 2009. Buku Ajar II Manusia, Akhlak, Budi Pekerti dan Masyarakat. Depok : Universitas Indonesia
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum#Norma_hukum ( 28 Oktober 2009 18.28 WIB )
3. http://inneegypt.blogspot.com/2007/10/sosialisasi-dan-pembentukan-kepribadian.html ( 28 Oktober 2009 19.05 WIB )